Imigrasi Terapkan Aplikasi SIMAN dalam Pengelolaan Barang Milik Negara

    Imigrasi Terapkan Aplikasi SIMAN dalam Pengelolaan Barang Milik Negara

    JAKARTA - Terapkan aplikasi Sistem Manajemen Aset Negara versi ke 2 (SIMAN V2) dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Konsinyasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2024.

    Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Sandi Andaryadi itu digelar di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat selama lima hari, terhitung sejak 23-28 Juli 2024.   

    Dalam kesempatan tersebut hadir seluruh Kepala Kantor Imigrasi seluruh Indonesia selaku operator BMN.

    Dalam sambutannya, Sandi menyampaikan pentingnya Pengelolaan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun Anggaran 2024.

    Tujuannya agar proses pengelolaan BMN menjadi lebih efisien, terdokumentasi secara digital karena terintegrasi dalam satu sistem.

    Selain itu, menghadirkan keterbukaan publik sebab proses pengelolaan BMN dapat diawasi secara online oleh seluruh pihak, khususnya masyarakat.

    "Kegiatan ini bertujuan agar seluruh Satuan Kerja Keimigrasian, baik di wilayah Indonesia maupun Perwakilan Imigrasi di luar negeri dapat menyelenggarakan pengelolaan BMN yang akuntabel dan memadai, " ungkap Sandi.

    Dalam kesempatan bersamaan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Widhi Mosakajaya Arradiko hadir bersama Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Reindy Slamet Yuniarto dan Pengelola BMN, Risky Diah Oktavianti.

    Pria yang akrab disapa Wima itu menyampaikan kegiatan yang terbagi beberapa sesi itu menghasilkan sejumlah usulan.

    Antara lain, usulan permohonan revisi Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) tahun 2024, usulan permohonan percepatan revisi Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) tahun 2025 dan usulan permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN.

    Selanjutnya, usulan permohonan penghapusan BMN Berfungsi Khusus yang sudah tidak digunakan atau dalam kondisi Rusak Berat, dan usulan permohonan penghapusan Dokumen Keimigrasian Usang.

    "Berdasarkan instruksi pimpinan, seluruh satuan kerja di lingkungan Dirjen Imigrasi harus menerapkan Aplikasi SIMAN dalam pengelolaan dan pendokumentasian BMN, " ungkap Wima.

    "BMN kini dapat diawasi dan dijaga bersama, " tambahnya.

    Bagi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, lanjut Wima, kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya dalam menunjang tugas dan fungsi Keimigrasian di wilayah kerja.

    "Sekaligus mendukung rencana Imigrasi Kediri yang akan diajukan peningkatan kelas Kantor dari kelas II menjadi kelas I, " tutupnya.

    jakarta
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mas Dhito Beri Hadiah Petani Muda Asal Sidomulyo...

    Artikel Berikutnya

    Mas Dhito Saksikan Liga Tarkam di Desa Asmorobangun...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025