Kejari Kab Kediri Berhasil Tangkap Kembali Mantan Kades Kempleng Kasus Suap

    Kejari Kab Kediri Berhasil Tangkap Kembali Mantan Kades Kempleng Kasus Suap
    Terpidana Dwi Santoso mantan Kades Kempleng dibawa ke Lapas Kediri.

    KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berhasil menangkap kembali Dwi Santoso (44) terpidana kasus suap, pengisian perangkat Desa Kempleng Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Dwi Santoso sendiri sempat dinyatakan DPO oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Selasa kemarin. 

    Dwi Santoso yang juga mantan Kepala Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.: 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019, telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam Perkara Tipikor penyuapan. 

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra didampingi Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Roni, S.H., saat menggelar jumpa pers, menjelaskan, bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2011 lalu. 

    Lanjut Yuda bahwa terpidana Dwi Santoso telah menerima suap terkait dengan pengisian perangkat desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, sebesar Rp. 60 juta. 

    Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dwi Santoso divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Atas putusan Hakim PN Kabupaten Kediri tersebut, Dwi Santoso menyatakan banding. Pengadilan Tingkat Banding menguatkan putusan PN Kabupaten Kediri. 

    Tidak terima dengan putusan banding, Dwi Santoso lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ternyata dalam putusannya, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan PN Kabupaten Kediri yaitu 1 tahun 2 bulan penjara. 

    "Berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara Pidana Untuk menghadapkan terpidana kepada penuntut Umum, tetapi terpidana tersebut tidak diketahui keberadaanya, "kata Yuda. 

    Maka dari itu, masih menurut Yuda, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan terpidana Dwi Santoso, sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 16 Mei 2023.

    Pada tanggal 30 Mei 2023, Tim Kejaksaan mendapat informasi bahwa terpidana Dwi Santoso berada di rumahnya (di Desa Kempleng) namun saat ditanyakan ke istrinya, yang bersangkutan dikatakan tidak ada. 

    "Kemudian kami bersama dengan RT setempat, kembali mendatangi rumah terpidana. Mengetahui kedatangan petugas, terpidana Dwi Santoso lari. Kemudian terjadi kejar-kejaran, akhirnya petugas berhasil menangkap Dwi Santoso dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, " terang Yuda.

    Ditambahkan Yuda, setelah dilakukan proses pendataan di kantor Kejaksaan Kabupaten Kediri, terpidana Dwi Santoso lalu dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kediri untuk menjalani hukuman penjara. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Siswa Siswi SMA Negeri 1 Grogol Raih Juara...

    Artikel Berikutnya

    Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran 820...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi