Lapas Kediri Beri Remisi 21 Narapidana Momen Natal 2023

    Lapas Kediri Beri Remisi 21 Narapidana Momen Natal 2023

    KEDIRI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jatim menyerahkan remisi kepada 21 narapidana. Hal ini merupakan pengurangan masa pidana berupa remisi khusus Hari Raya Natal, Minggu (25/12/2023).

    M Hanafi Kepala Lapas Kediri melalui Kasi Binadik Harry menerangkan, pemberian remisi ini diberikan setelah rangkaian perayaan Natal sejak Sabtu pagi hingga kemarin malam dan hari ini sebanyak 21 narapidana beragama kristen mendapatkan remisi.

    “Sebanyak 35 orang warga binaan yang beragama kristen sejak Sabtu kemarin telah melakukan perayaan Natal hingga hari minggu Malam dan pemberian remisi kepada 21 narapidana dilakukan pada hari ini di Aula Welas Asih Lapas Kediri.” terang Harry.

    Ia melanjutkan dari 35 warga binaan yang belum mendapatkan remisi berjumlah 14 orang, yang diantaranya 9 orang masih berstatus tahanan dan 5 orang sudah berstatus 5 narapidana akan tetapi pidana yang dijalani kurang dari 6 bulan.

    “Jadi keseluruhan warga binaan yang beragama kristen tersebut tidak semuanya mendapatkan remisi, dari 35 warga binaan yang 14 orang itu belum memenuhi syarat, 9 orang masih dalam status tahanan dan 5 narapidana belum menjalankan 6 bulan masa pidananya, karena syarat memperoleh remisi tahun pertama bagi narapidana harus menjalani masa pidana seminim-minimnya 6 bulan, ” urai Harry.

    Sementara itu, Kasubsi Registrasi Saeful saat membacakan Remisi Khusus Natal 2023 di Aula Welas Asih Lapas Kediri menerangkan, perolehan yang didapat dari 21 narapidana tersebut mulai 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

    “6 orang narapidana memperoleh 15 hari, 14 orang memperoleh 1 bulan dan 1 orang memperoleh 1 bulan 15 hari, " terang Saeful.

    Usai membacakan SK Remisi, Saeful memberikan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi.

    Pemberian remisi bagi narapidana ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan narapidana mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    DPP Projo Ganjar Serahkan SK dan Deklarasi...

    Artikel Berikutnya

    Ribuan Peserta Berebut 321 Lowongan Perangkat...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi